IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - DI LUAR KAWASAN HUTAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 21 TAHUHN 2003 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN;
ABSTRAK: |
- Peraturan Daerah kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 640 Tahun 2009 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 perlu dicabut;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan diluar Kawasan Hutan.
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011;
- Perda ini mengatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 21 Tahun 2003 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Di Luar kawasan Hutan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2013.
- Peraturan Daerah Kab. Batang Hari No. 21 Tahun 2003 tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN DI LUAR KAWASAN HUTAN (Lembaran Daerah Kab. Batang Hari Tahun 2003 no. 21) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 3 hlmn; 2 pnjelasan
|