PEDOMAN PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA.
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2018/No. 225
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (bos) Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK: |
- dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab khususnya dalam hal pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta untuk menghindari permasalaan hukum yang timbul dikemudian hari perlu membentuk Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungiawaban dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Negeri Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
- Undang-Undang Nommor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nommor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 42 Tahun 2017;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) NEGERI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN KONAWE UTARA.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
- 46
|