Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2013

KEWAJIBAN MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini Mengatur Mengenai Kewajiban Mampu Baca Tulis Al-Qur'an dan Melaksanakan Shalat Fardlu Bagi Siswa Yang Beragama Islam; Meliputi Maksud, Tujuan dan Fungsi; Kewajiban dan Penyelenggaraan; Evaluasi dan Sertifikasi; Sarana dan Prasarana; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Khusus; Ketentuan Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 17 Tahun 2013 tentang KEWAJIBAN MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
19 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LD.2013/NO.17
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 669 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan