pembentuka dana - cadangan pembiayaan - pelaksanaan - kepala daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Cilegon Tahun 2020, Diperlukan Biaya yang Cukup Besar dan Bila Dianggarkan dalam satu Tahun Anggaran Akan Menberikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pasal 18 UUD RI Th 1945; UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 23 Th 2014; PP No 109 Th 2000; PP No 6 Th 2005 yang Telah diubah dengan PP No 78 Th 2012; PP No 56 Th 2005 yang telah diubah dengan PP No 65 Th 2010; PP No 57 Th 2005; PP No 58 Th 2005; PP No 79 Th 2005; PP No 8 TH 2006; PP No 3 Th 2007; PP No 71 Th 2010; Pemendagri No 12 Th 2005 yang telah diubah dengan pemendagri No 12 Th 2005; Pemendagri Npo 32 Th 2011 yang telah diubah dengan Pemendagri No 14 Th 2016; Pemendagri No 13 Th 2006 yang telah diubah dengan Pemendagri No 21 Th 2011; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan Dana Cadangan; 3. Besaran dan Sumber Dana cadangan; 4. Penempatan Dana Cadangan; 5. Pembiayaan; 6. Pertanggungjawaban; 7. Ketetuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2018.
- 9 halaman
|