Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2014

PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE 3. L O K A S I 4. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2014 tentang PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DI KABUPATEN BANTAENG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
25 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2014
Tanggal Berlaku
25 Januari 2014
Sumber
BD.2014/NO.9
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan