Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 01 Tahun 2019

Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perturan Zonasi KAwasan Pekotaan Woha Tahun 2019-2039

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Wilayah perencanaan RDTR dan Peraturan Zonasi disebut sebagai BWP Woha. Lingkup ruang BWP Woha berdasarkan aspek fungsional dengan luas kurang lebih 3.274,12 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh empat koma dua belas) hektar, beserta ruang udara di atasnya dan ruang di dalam bumi. Batas-batas BWP Woha meliputi: a. Sebelah utara berbatasan dengan Teluk Bima dan Kecamatan Bolo; b. Sebelah selatan berbatasan dengan pegunungan; c. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Madapangga; dan d. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Belo dan Kecamatan Palibelo.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bima Nomor 01 Tahun 2019 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Perturan Zonasi KAwasan Pekotaan Woha Tahun 2019-2039
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bima
Nomor
01
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raba
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
LD Kab Bima Nomor 105
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bima
Bidang
Halaman ini telah diakses 1894 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan