Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017

PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PT. BANK SULSELBAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan tahun 2015 dengan nilai Rp6.862.237.207,43 (Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah Empat Puluh Tiga Sen), selanjutnya Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM dalam bentuk uang maupun barang. Nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun batas penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah Rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH DAN PT. BANK SULSELBAR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Masamba
Tanggal Penetapan
16 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2019
Tanggal Berlaku
16 Juni 2019
Sumber
LD.2017/NO.7, TLD NO.356
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan