(1) Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PDAM sampai dengan tahun 2015 dengan nilai Rp6.862.237.207,43 (Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tujuh Rupiah Empat Puluh Tiga Sen), selanjutnya Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal pada PDAM dalam bentuk uang maupun barang. Nilai penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM mulai Tahun Anggaran 2017 sampai dengan tahun batas penyertaan modal sebesar Rp5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah Rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat