Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan Di Bidang Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan di Bidang Kesehatan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan Pada Fasilitas Pelayanan Medik dan Fasilitas Pelayanan Penunjang Kesehatan; 4. Penyelenggaraan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 5. Praktik dan Pekerjaan Tenaga Kesehatan; 6. Tata Cara Perizinan Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 7. Persyaratan Perizinan Tenaga Kesehatan; 8. Tata Cara dan Persyaratan Surat Terdaftar Pengobat Tradisional (STPT) Dan Surat Izin Pengobat Tradisional (SIPT); 9. Tata Cara dan Persyaratan Sertifikasi Bidang Kesehatan; 10. Tata Cara dan Persyaratan Rekomendasi; 11. Pelaksanaan Jaminan Mutu; 12. Anggaran; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan dan Perizinan Di Bidang Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
10 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2019
Tanggal Berlaku
10 Mei 2019
Sumber
BD.2019/No. 13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan