GuGUS TUGAS PENCEGAHAN DAn PENANGARAN TINDAK PIDANA PERDAGAngan ORANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2017/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tcntang Perlindungan Korban Perd.agangan Orang, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
- 1. Undnng-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat ll di Sulawesi
{Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Numor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tabun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Ta.mbahan Lcmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pcrlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Ta.mbahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sehagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan [Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia
'Tanun 2003 Nomor 39, Tambahan Lemba.ran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
5. Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419};
6. Undang-Undang Nornor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi clan K.orban [Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tamhaha Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembara.n Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata
Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi
dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
22. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
10. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Togas Pencegahan dan Penanganao Tindak Pidana
Perdagangan Orang;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 5
Tahun 2011 tentang Perlindungan Anak {Lembaran Dacrah
Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9
Tahun 2014 tentang Pcrlindungan Korban Perdagangan
Orang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2014 Nomor 9, Tamhahan Lembaran Daerah Nomor
42);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. ORGANISASI
4. MEKANISME KERJA
5. ANGGARAN
6. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
- 6
|