PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERTIBAN PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD.2018/No. 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penertiban Penandatanganan Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- untuk menyesuaikan dinamika Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemer intahan di Kabupaten Bombana
khususnya dalam penerti ban, penandatangan jenis perizinan dan non per izinan lingkup Dinas Penanaman Modal dan pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Bombana, maka Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2018: tentang Pelimpahan Kewenangan dalam Penerbitan, Penandatanganan Jenis Perizinan, Non Perizinan kejiada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bombana, perlu dilakukan perubahan dan penyempurnaan; berdasarkan pertimangan tersebut maka perlu dilakukan perbahan atas peraturan bupati Bombana No. 11 Tahun 2018
- UU RI No. 28 Tahun 1999; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undeng Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2003; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; UU RI No. 1 Tahun 2004; UU RI No. 29 Tahun 2004; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun
2008; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
2009; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; . Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014; Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan M ( nteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1332 / Menkes/ SK/X/2002; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 3/Permentan/OT.140/2010; Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28/Meneks/I/2011; peraturan menteri agraria dan tata ruang/kepala badan pertahanan nasional No. 5 Tahun 2015; peraturan menteri kelautan dan perikanan No. 26/PERMEN-KP/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan dalam negeri no. 100 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanamaan Modal No. 13 Tahun 2017; Perda Kabupaten Bombana No. 5 tahun 2008 ; Perda No. 18 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bombana No. 8 tahun 2009; Perda Kabupaten Bombana No. 9 tahun 2009; Perda Kabupaten Bombana No. 13 tahun 2013; Perda Kabupaten Bombana No. 15 tahun 2013; Perda Kabupaten Bombana No. 3 tahun 2016; Perda Kabupaten Bombana No. 7 tahun 2017; Pebup Bombana No. 43 Tahun 2016;
- PERATURAN INI BERISIKAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BOMBANA NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN DALAM PENERTIBAN PENANDATANGANAN JENIS PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KAUPATEN BOMBANA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2018.
- 7
|