dana operasional - perubahan - dprd
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, LD.2018/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang
Nomor 46.1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan
Dan Pertanggungjawaban Dana Operasıonal
Pımpınan Dewan Perwakılan Rakyat Daerah
Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan
Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 04.1 Tahun 2017
Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Empat
Lawang; dan untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati Empat
Lawang Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kemampuan
Keuangan Daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun 2018
- Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang -Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4.1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 46.1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 28 Tahun 2018
- PEraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 46.1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Empat Lawang yaitu pada pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
- PEraturan mengubah Peraturan Bupati Nomor 46.1 Tahun 2017
- 4 hlm; lampiran 1 hlm
|