PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2011
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2012/ NO 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK: |
- bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2011 perlu dilakukan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
- UU Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 84 Tahun 2001; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 107 Tahun 2000; PP Nomor 108 Tahun 2000; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 20 Tahun 2001; PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 37 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 54 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 65 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERDA Nomor 23 Tahun 2006; PERDA Nomor 1 Tahun 2011; PERDA Nomor 5 Tahun 2011
- PERDA ini Mengatur Mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2012.
- 7 hlmn
|