PEDOMAN PEAKSANAAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT PADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BOMBANA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD.2018/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Masyarakat pada Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti pasal 22 peraturan pemerintah no. 12 taun 2017 tentang peminaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah Daerah sehingga pengawasan penyelenggaraan pemerintah Daerah sehingga pengawasan masyarakat yang efektif dalam rangka ikut serta mewujudkan penyelnggaraan pemerintah yang baik dan bebas kolusi, korupsi dan nepotisme; pengaduan masyarakat yang mengandung kebenaran dapat dipergunakan sebagai bahan masukan untuk peningkatan kapasitas aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tgas umum pemerintahan terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; dengan pertimbangan tersebut maka perlu menerbitkan pedoman umum penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah kabupaten bombana dalam bentuk peraturan bupati
- Undang- undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undaki g Nomor 31 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2002; Undang- undang Nomor 29 Tahun 2003; Undang- Und Ing Nomor 17 Tahun 2003; Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; UU nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2000; Peraturan pemerintah No. 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Bombana No. 5 Tahun 2011; Perda Kabupaten Bombana No. 3 Tahun 2016;
- Peraturan Bupati ini berisikan tentang pedoman pelaksanaan penanganan pengaduan masyarakat pada inspektorat daerah kabupaten bombana
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
- 19
|