apbd - penjabaran - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupatı Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 160 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran antar
rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dan
pergeseran obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan
dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang
Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk
selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 1 Tahun
2018; Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 38 Tahun 2018
- PEraturan ini memuat beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 yaitu PAsal 1
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2018.
- Peraturan ini mengubah Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 4 Tahun 2018
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018
- 4 hlm
|