piutang pajak - penghapusan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2018/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Pıutang Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 82 Peraturan
Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
- . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 12 Tahun
2011 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang
Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 4 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Empat Lawang Nomor 6 Tahun
2013
- Peraturan ini memuat ketentuan mengenai ruang lingkup penghapusan piutang pajak, kedaluwarsa penagihan; mekanisme penghapusan piutang pajak daerah; kewenangan penghapusan piutang pajak
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2018.
- 7 hlm; 5 hlm lampiran
|