(1) Jenis golongan usaha dalam penetapan izin terdiri dari: a. golongan I; b. golongan II; c. golongan III; dan d. golongan IV. (2) Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha ekspor impor, perdagangan interseluler, distributor, agen tunggal, pabrik besar,bengkel/service mobil, ekspedisi, usaha pengangkutan, penggergajian kayu/sawmill, perhotelan, restoran, bioskop, jual beli bahan bangunan, toko serba ada, penjualan bahan bakar (SPBU), leveransir dan usaha lain yang sejenis
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat