PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PEMANFAATAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) TYPE D BIREA DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN LAINNYA DI KABUPATEN BANTAENG
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2008/NO.117
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG RETRIBUSI PEMANFAATAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) TYPE D BIREA DAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN LAINNYA DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2008 tentang Retribusi
Pemanfaatan Pangkalan Pendaratan Ikan
(PPI) Type D Birea Dan Pangkalan
Pendaratan Ikan Lainnya Di Kabupaten
Bantaeng dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 3
tanggal 3 Maret 2008, sehingga perlu
ditetapkan Peraturan Pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut
pada huruf a diatas, maka perlu ditetapkan
dalam Peraturan Bupati;
- 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3685) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2000 (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor , Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3851);
5. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433);
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 56 -
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4348);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Taun 1983 Nomor 6 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1990 tentang Usaha Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3708)
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 256,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4058);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
1999 tentang Angkutan Perairan
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3907);
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 57 -
12.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000
tentang Kelautan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
3929);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Tahun 2001 Nomor 119,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4139);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4578);
13 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Nomor
4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negera Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4741);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 9 Tahun 2005 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9).
Design: Bag.Hukum Setda Bantaeng
- 58 -
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan
Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2008.
- NOMOR 25 TAHUN 2008
- 6
|