Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2016

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PRINSIP DAN MANFAAT PEMBERIAN IMB 4. PERIZINAN 5. KLASIFIKASI BANGUNAN 6. PERSYARATAN TEKNIS 7. GARIS SEMPADAN 8. BANGUNAN LAIN-LAIN 9. RETRIBUSI 10. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN 11. SOSIALISASI 12. PEMBINAAN 13. SANKSI 14. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2016 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantaeng
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantaeng
Tanggal Penetapan
02 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2016
Tanggal Berlaku
02 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.10
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantaeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan