PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN YANG DIPEKERJAKAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN YANG DIPEKERJAKAN PADA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Presiden Nomor 106
Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di
Lingkungan BPKP dan sesuai Surat Sekretaris Utama BPKP
Nomor : R-163/SU/02/2011 tanggal 8 Pebruari 2011 perihal Rekomendasi Pegawai Dipekerjakan pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng maka pembayaran tunjangan atas Jabatan yang dipangku dan Tunjangan Kinerja Pegawai menjadi beban Anggaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas,perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diperkerjakan pada Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia,Nomor 4578);
6. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2010 tentang Pegawai
Negeri Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
7. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2014 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 230);
8. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Nomor
1216/K/SU/2010 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
- 1. KETENTUAN UMUM
2. TUNJANGAN KINERJA
3. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
- 3
|