dinas ketahanan pangan - uraian tugas
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan pasal 140 peraturan bupati Ogan Komering Ulu Nomor 35 Tahun 2016 tentang susunan Organisasi dan tata kerja dinas- dinas Kabupaten Ogan Komering ulu sebagaiamana diubah ddengan peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 41 Tahun 2017, perlu menetapjan Peraturan Bupati tentang uraian tugas kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi, dan Kepala Sub BAgian pada Dinas Ketahanan PAngan Kabupaten Ogan Komering Ulu
- UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP Nomor 18 Tahun 2016; Pemen Pertanian Nomor 43/PERMENTAN/OT.010/8/2016; Perda KAb OKU No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 ;Perbup No 35 Tahun sebagaimana telah diubah dengan perbup No 41 Tahun 2017;
- Peraturan ini memuat susunan organisasni serta uraian Tugas Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Seksi dan Kepala Sub BAgian pada Dinas Ketahanan PAngan Kabupaten Ogan Komering Ulu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- 18 hlm
|