Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016

BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAK HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE. BABI KETENTUAf',l UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Bupati adalah Bupati Bone. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Pajak Rokok adalah pajak yang dipungut atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. 5. Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu dan rokok daun. 6. Dana bagi hasil Pajak Rokok adalah dana bagi hasil Penerimaan Pajak Rokok yang dibagi oleh Pemerintah Provinsi secara proporsional dan merata. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 (1) Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pemanfaatan dana bagi hasil pemungutan Pajak Rokok. (2) Peraturan Bupati ini bertujuan untuk mempertegas tata cara pemanfaatan dan penggunaan hasil pemungutan Pajak Rokok BAB III PENGGUNAAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAKROKOK Pasal 3 Penggunaan dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk : a. pelayanan kesehatan; dan b. penegakan hukum. Pasal 4 (1) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) huruf a dapat berupa : a. bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kurang mampu; b. pembangunan/pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana unit pelayanan kesehatan; c. penyediaan sarana khusus bagi perokok (smoking area); d. kegiatan memasyarakatkan tentang bahaya merokok; e. iklan layanan masyarakat mengenai bahaya merokok; dan atau I, kegiatan lainnya yang menunjang fungsi peningkatan kesehatan masyarakat. (2) Kegiatan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat berupa : a. Penyusunan dan penataan produk hukum Daerah mengenai penanggulangan bahaya merokok; b. penegakan aturan larangan merokok di tempat• tempat tertentu; c. penegakan sanksi dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan Daerah; dan atau d. kegiatan pemberantasan peredaran cukai rokok illegal; (3) Besaran dana bagi hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati. BAB IV ALOKASI PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK Pasal 5 (1) Pajak yang diterima oleh Pemerintah Daerah dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum. (2) Sisa dari alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan untuk membiayai kegiatan pembangunan prioritas Pemerintah Daerah. (3) Total Alokasi Pajak untuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi berdasarkan pola pernbagian sebagai berikut: a. paling rendah 90% (Sembilan puluh persen) untuk pelayanan kesehatan; dan b. paling tinggi 10% (sepuluh persen) untuk penegakan hukum. (4) Alokasi Pajak Rokok pada ayat (1) Tahun Anggaran 2014, dengan rincian Alokasi Anggaran sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini. BABV TIM ASISTENSI Pasal 6 (1) Pemanfaatan dan penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) perlu dilakukan asistensi atas alokasi pemanfaatannya . (2) Bupati membentuk Tim Asistensi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BAB VI PEMBINMN DAN PENGAWASAN Pasal 7 {IJ Pembinaan atas penggunaan alokasi dana bagi basil pcnerimaan Pajak Rokok dilakukan oleh Bupati sesuai ketentuan pcraturan pcnmdang·undangan yang berlaku. pcnerimaan Pajak Rokok dilakukan oleh Bupati sesuai ketentuan pcraturan pcnmdang·undangan yang berlaku. (2) Pcngawasan atas pcnggunaan atokasi dana bagi hasil pcnerimaan pajak rokok dilakukan oleh Bupati atau pcjabat yang ditunjuk. (3) Bupati atau pcjabat yang ditunjuk wajib melaporkan basil pcmbinaan dan pcngawaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) setiap tahun kepada Gubcrnur atau Dinas yang menangani Pajak Rokok. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 8 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pcngundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2016 tentang BESARAN ALOKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAK HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK ROKOK DI KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 420 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan