PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN - BANTUAN KEUANGAN - PROVINSI KE DESA/KELURAHAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2019/NO 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN KEUANGAN PROVINSI KE DESA/KELURAHAN DALAM KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka untuk melaksanakan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jambi ke Desa/Kelurahan di Kabupaten Sarolangun agar dapat berjalan sesuai degan tujuannya maka perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/ Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun
- UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 73 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERDA Nomor 8 Tahun 2018
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud dan Tujuan; Penganggaran dan Pelaksanaan Kegiatan; Penyaluran Dana; Mekanisme Pengajuan dan Pencairan Dana Bantuan Keuangan Provinsi; Laporan; Monitoring dan Evaluasi; Tim Koordinasi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi ke Desa/Kelurahan Dalam Kabupaten Sarolangun (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 40 Tahun 2018) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 7 hlmn; 2 lmprn
|