Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2018

LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tugas LPPL Radio Suara Bone Beradat, terdiri dari : a. menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal yang menjangkau seluruh wilayah Daerah. b. memberi pelayanan informasi yang berorientasi pada : 1. peningkatan persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara; 2. peningkatan kualitas, kreatifitas, wawasan dan daya saing masyarakat melalui penyiaran;dan 3. pelestarian budaya Daerah sebagai salah-satu khasanah budaya bangsa Indonesia melalui penyiaran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2018 tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BONE BERADAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2018
Sumber
LD.2018/NO.3, TLD NO.2
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan