PENGELOLAAN - CADANGAN BERAS - PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2019/NO 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan Ketahanan Pangan, perlu adanya Penyediaan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten Sarolangun, yang merupakan bagian Sub Sistem Cadangan Pangan Nasional;
bahwa dalam rangka kelancaraan pelaksanaan penyediaan beras Pemerintah Kabupaten Sarolangun dan Pengelolaannya, maka perlu mengatur pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten Sarolangun dengan Peraturan Bupati;
Berdasarkan bertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten Sarolangun
- UU Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 14 Tahun 2000; UU Nomor 18 Tahun 2012; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 2004; PP Nomor 17 Tahun 2015; Perpres Nomor 83 Tahun 2006; Peraturan Menteri Koordinator Nomor 34 Tahun 2005; Permentan Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2010; Permentan Nomor 11/Permentan/KN130/4/2018; PERDA Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Nomor 2 Tahun 2018; PERDA Nomor 4 Tahun 2018
- PERBUP ini Mengatur Mengenai Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah Kabupaten Sarolangun; Meliputi Maksud, Tujuan dan Sasaran; Dana; Organisasi Pelaksana; Mekanisme Penyaluran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
- 7 hlmn
|