Setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk: a. merasakan dan menikmati ketertiban dan ketentraman; b. mendapatkan perlindungan dari ancaman bahaya, kerusuhan sebagai akibat dari tidak tertibnya masyarakat dan adanya perusakan lingkungan hidup; dan c. melakukan aktifitas atau kegiatan dalam rangka meningkatkan harkat dan martabatnya baik sebagai pribadi maupun sebagai mahluk sosial dihadapan sesamanya dan Tuhannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat