Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan Susunan sebagai berikut : a. Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A; b. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe A; c. Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A; d. Dinas Daerah terdiri dari : 1. Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan; 2. Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan; 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang; 4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Tipe A menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat