Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2015

PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAN : PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUANPEMBANGUNAN DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Badan Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat BPM adalah badan pemberdayaan masyarakat Kabupaten Bone yang melaksanakan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan dalam pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan. 5. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat Dinas PKAD adalah Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Bone yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Bantuan Pembangunan Desa. 6. Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh Camat. 7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10. Badan Permusyarawatan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. 12. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa. 13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunanpemerintah Desa. 14. Bendahara Desa adalah seorang perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan desa dalam pelaksanaan APBDesa. 15. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana desa dalam pelaksanaan APBDesa. 16. Program adalah penjabaran kegiatan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur. 17. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada satu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengarahan sumber daya baik berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai bahan masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang dan jasa. 18. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam suatu program. 19. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran utuk mengajukan permintaan pembayaran. 20. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah Dokumen yang digunakan/ diterbitkan oleh pengguna Anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban Pengeluaran DPA-SKPD. 21. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai Dasar Pencairan Dana yang diterbitkan oleh Bendahara Umum Daerah berdasarkan SPM. 22. Alokasi Dana Khusus Bantuan adalah bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada pemerintah desa digunakan untuk membantu capaian kinerja program prioritas pemerintah desa penerima bantuan keuangan sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan penerima bantuan. 23. Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah Dokumen yang memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksnaan anggaran oleh pengguna anggaran. BAB II ASAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Program Dana Bantuan Pembangunan Desa Pasal 2 Program dana Bantuan Pembangunan Desa berdasarkan asas transparansi, akuntabel dan partisipatif. Bagian Kedua Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa Pasal 3 Program Tujuan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa adalah: a. tujuan umum yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan peran serta dan prakarsa masyarakat dalam penyelenggaran pembangunan yang berorientasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat. b. tujuan khusus, yakni: 1. meningkatkan kualitas proses dan basil perencanaan pembangunan desa; 2. meningkatnya keterpaduan perencanaan pembangunan; 3. meningkatnya efektivitas penyelenggaraan pembangunan untuk mengoptimalkan hasil pembangunan 4. meningkatnya keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelenggaraan pembangunan; 5. terwujudnya kerjasama antar desa; 6. mendorong keterlibatan seluruh pelaku pembangunan dan mekanisme perencanaan dan system penganggaran; 7. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan 8. mewujudkan penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. BAB III RENCANA KEGIATAN Pasal4 ( 1) Rencana usulan kegiatan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa dengan mengacu pada dokumen RPJMDesa. (2) Jenis prasarana dan sarana yang dapat didanai melalui Program Dana Bantuan Pembangunan Desa terdiri dari: a. kantor desa; b. balai desa; c. posyandu dan Baruga Sayang; d. Mandi, Cuci, Kakus (MCK); e. irigasi desa dan air bersih desa; f. konstruksi perkerasan sirtu; g. pembuatan jalan; dan h. pasar desa. BAB IV SUMBER PENDANAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA PASAL 5 (1) Pendanaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa ditetapkan dalam APBD yang merupakan Alokasi Dana Khusus Bantuan kepada Pemerintah Desa. (2) Pemerintah Desa yang akan mendapatkan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati. (3) Pemerintah desa yang mendapatkan alokasi dana bantuan pembangunan desa dituangkan dalam APB Desa. BABV PENGELOLAAN PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA PASAL 6 ( 1) Pelaksanaan kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dilaksanakan oleh kepala desa. (2) Pengelolaan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa merupakan satu kesatuan dengan pengelolaan keuangan dana desa yang ditetapkan dalam APB Desa. (3) Seluruh kegiatan yang didanai oleh Program Dana Bantuan Pembangunan Desa harus direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dan diketahui oleh masyarakat. (4) Biaya perencanaan melekat pada Program Dana Bantuan Pembangunan Desa. (5) Seluruh hasil kegiatan Program Dana Bantuan Pembangunan Desa harus dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Hasil kegiatan dipelihara dan dikembangkan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat melalui penggalian potensi swadaya gotong royong masyarakat. BAB VI MEKANISME PENY ALURAN DAN PENCAIRAN DANA Bagian Kesatu Mekanisme Penyaluran Dana Pasal 7 (1) Penyaluran Alokasi Dana Program Bantuan Pembangunan Desa dilakukan dengan 2 (dua) tahap. (2) Penyaluran tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pagu anggaran setiap desa melalui rekening kas desa. (3) Sisa dana Program dana Bantuan Pembangunan Desa yang telah disalurkan pada tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah pemerintah daerah menerima laporan pertanggungjawaban dana tahap I. Bagian Kedua Mekanisme Pencairan Dana Pasal 8 (1) Pencairan dana tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan APB Desa. (2) Pencairan dana tahap II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) dilakukan berdasarkan permohonan kepala desa dengan melampirkan: a. laporan pelaksanaan penggunaan dana program dana bantuan pembangunan desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dengan diketahui Camat; b. laporan basil pelaksanaan pengawasan, monitoring dan peninjauan lapangan penggunaan dana bantuan pembangunan desa yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat; dan c. Rekomendasi dari Camat. (3) Pencairan dana tahap I dan tahap II dilaksanakan berdasarkan SPM dan SP2DLS yang diterbitkan oleh Kepala Dinas PKAD. (4) Dana sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) dicatatkan pada buku kas umum dan buku kas pembantu penerimaan desa. (5) Pemerintah Desa membuka rekening pada Bank Sulawesi Selatan dan Barat Cabang Bone. BAB VII ADMINISTRASI PERTANGGUNGJAWAB Pasa19 ( 1) Bendahara Desa dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dengan membuat kuitansi secara utuh setiap tahap pengeluaran yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan dicatat pada buku kas umum sebagai penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa pada tahap I melampirkan: a. kuitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah; b. photo 0% (nol perseratus); 50% (lima puluh perseratus) dan 100% (seratus perseratus); dan c. laporan penyerapan keuangan tahap I minimal 90% (sembilan puluh perseratus) yang telah ditandatangani oleh pendamping dan diketahui oleh Kepala Desa. (3) Bendahara Desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana program dana bantuan pembangunan desa pada tahap II melampirkan a. kwitansi pembayaran disertai bukti-bukti pengeluaran yang sah: dan b. laporan pelaksanaan fisik 100% (seratus perseratus ) yang telah ditanda tangani oleh pendamping dan diketahui oleh kepala desa. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGAWASA PASAL 10 ( 1) Pembinaan teknis administrasi pengelolaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa pada tingkat Kabupaten dilaksanakan oleh Badan Pernberdayaan Masyarakat. (2) Pelaksanaan pengawasan, monitoring dan pemnjauan lapangan penggunaan dana bantuan pembangunan desa dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat. (3) Pembinaan pada tingkat Kecamatan dilaksanakan oleh Camat, dalam bentuk: a. fasilitasi pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan dan tindak lanjut; b. fasilitasi pencairan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan c. pemeriksaan lapangan penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa. (4) Pelaksanaan pengawasan internal dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Bone dan unsur pengawas lainnya dengan tugas: a. melaksanakan evaluasi dan monitoring pekerjaan atas penggunaan dana Program Dana Bantuan Pembangunan Desa; dan b. menyampaikan laporan hasil evaluasi dan monitoring kepada Bupati dengan tembusan disarnpaikan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 Ketentuan dalam Peraturan Bupati ini berlaku bagi dana tahap II dana Program Bantuan Pernbangunan Desa yang tersisa Tahun 2014 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Pasal 12 Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bone Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dana Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan (Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nornor 3) dinyatakan masih berlaku, khusus bagi desa yang belum melakukan pencairan dana tahap 1. BABX KETENTUAN PENUTUP Pasal 13 Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih la.njut dengan Keputusaa Bupati. Pasal 14 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bone Nomor 3 ,,.,f· Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Program Dane Bantuan Pembangunan Desa dan Kelurahan [Berita Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor 3) dicabut clan dinyatakan tidak berlaku, Pasal 15 Peraturan Bupati ini mulai diberlakukan pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 12 Tahun 2015 tentang PETUNJUK TEKNIS PROGRAM DANA BANTUAN PEMBANGUNAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
09 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2015
Tanggal Berlaku
09 Februari 2015
Sumber
BD.2015/NO.12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan