Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 25 Tahun 2019

TATA CARA PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN PARKIR SECARA ELEKTRONIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pelaporan dan Pembayaran Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir secara Elektronik; Meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Online System Pembayaran Pajak; Online System Pelaporan Transaksi; Hak dan Kewajiban; Saksi Administratif; Ketentuan Peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 25 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAPORAN DAN PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN PARKIR SECARA ELEKTRONIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sarolangun
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sarolangun
Tanggal Penetapan
05 April 2019
Tanggal Pengundangan
05 April 2019
Tanggal Berlaku
05 April 2019
Sumber
BD.2019/NO 25
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sarolangun
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan