Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 44 Tahun 2017

LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAif: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYMN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE BAB I KETENTUAN UMUM Pasal l Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan : a. LHKPN adalah Daftar seluruh Hana Kekayaan Penyelenggara Negara (PN) bescrta pasangan dan anak yang masih menjad, tanggungan yang dituangkan di dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pcmberant.aS&n Korupsi, untuk selanjutnya disebut KPK. b. Pejabat Wajib LHKPN Pemerintah Kabupaten Bone dalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone yang wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN. BAB II PENYAMPAIAN LHKPN Pasal 2 Pejabat Wajib LHKPN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas : a. Bupati Bone; b. Wakil Bupati Bone; c. Pejabat Eselon I dan yang disamakan; d. Pejabat Eselon II dan yang disamakan; e. Pejabat Eselon III dan yang disamakan; t. Pejabat Pembuat Komitmen; g. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan; h. Bendahara; i. Auditor dan Pengawas Penyelenggara Pemerintah Daerah; j. Pcjabat Pcngadaan Barang dan Jasa; k. Direksi dan Komisaris BUMD. Pasa1 3 LHKPN sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disampaikan kepada KPK melalui Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Bone. PasaJ 4 Wajib LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN paling Jambat 3 (tiga) bulan setelah: a. pcngangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama ka.li menjabat; b. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan ; atau c. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara. Pasal 5 Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam PasaJ 4 wajib menyarnpaikan LHKPN secara periodik setiap 1 (satu) tahun seka.li atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak I Januari sampai dengan tanggal 31 Desember dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret Tahun berikutnya. Pasal 6 Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud da1arn Pasal 5 dilaksanakan dengan cara sebagai berikut : a. melalui aplikasi e-LHKPN ; atau b. mengisi fonnulir LHKPN dengan format yang ditentukan oleh KPK dalarn media pcnyimpanan data dan dikirim melalui surat elektronik (e-mail!, jasa ekspedisi atau diserahkan sccara langsung kepada KPK. Pa,al 7 Dalam hal penyampaian LHKPN dilaksanakan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, fotocopi tanda terima LHKPN disampaikan kepada Unit Pengelola LHKPN pada Pemerintah Kabupaten Bone. Pasal 8 Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan penyampaian LHKPN, ditetapkan Admin lnstansi dan Admin Unit Kerja. sebagaimana dimaksud dalam ayat (I) BAB Ill UNIT PENGELOU\ LHKPN Pa,aJ 9 mengkoordinir LHKPN dibentuk Unit b. Admin lnstansi (1) Untuk mengelola dan Pengelola LHKPN. (2) Unit Pengelola LHKPN terdiri dari : a. Koordinator LHKPN 1. Sekretaris Daerah Kabupaten Bone 2. lnspektur Daerah Kabupaten Bone Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (3) Unit Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut : a. Koordinator LHKPN : i. berkoordinasi dengan KPK dalam hal sebagai berikut : a). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan wajib LHKPN dalam menyarnpaikan dan mengumumkan LHKPN ; b). melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Admin lnstansi dalarn melakukan pengelolaan LHKPN ; d= c). pcmberian sosialisasi kewajban LHKPN baik kepada Penyelenggara Negara maupun Unit Pengelola LHKPN. ii. mengingatkan wajib LHKPN di lingkungan lnstansinya untuk mematuhi kewajiban penyarnpaian dan pengumuman LHKPN ; dan iii. mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyarnpaikan Laporan Harta Kekayaan untuk ditetapkan oleh Bupati Bone. b. Admin lnstansi : i. melakukan validasi/pemutakhiran terhadap data kepegawaian mengenai perubahan Wajib LHKPN di lingkungan instansinya (Pertama kali menjabat menga]arni mutasi/promosi/berakhimya jabatan) yang disampaikan oleh KPK dan menyampaikannya kemba.li kepada KPK; ii. menunjuk dan membuat akun admin unit kerja ; dan iii. pemberian sosialisasi kewajiban LHKPN dan bimbingan teknis mengenai tata cara pengisian LHKPN ; BAB IV PENGAWASAN Pasal 10 (1) Atasan langsung Pejabat Wajib LHKPN memiliki kewajiban mclakukan pengawasan secara berjenjang dan melakukan evaluasi pelaksanaan wajib LHKPN. (2) lnspektorat Daerah Kabupaten Bone merupakan unit pengawasan internal yang melakukan fungsi Pengawasan dan pemantauan terhadap pengelolaan dan kepatuhan LHKPN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Pasal 11 lnspektur Daerah Kabupaten Bone Bertugas : a. memonitor kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN scrta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; b. berkoordinasi dengan Koordinator Pengelola LHKPN dalam rangka pelaksanaan tugas sebaga.imana dimaksud pada huruf a; c. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN yang meliputi : 1. data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalain menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; 2. hasil Pemeriksaan LHKPN dan; 3. hal-hal Jainnya yang terkait dengan LHKPN. d. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas dari Koordinator, kepada Bupati Bone Dengan memberikan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refonnasi Birokasi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. BABV SANKS I Pasal 12 {I) Wajib LHKPN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil jika tidak menyampaikan LHKPN, scbagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sanksi disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (2) Sanksi disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari: a. penurunan pangkat sctingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; dan/atau b. pembebasan dari jabatan. BABVI TATA CARA PENJATUHAN SANKS! Pasal 13 (1) Sebelum menjatuhkan sanksi disiplin sebagaimana. dalam Pasal 12 ayat (1) terlebih dahulu melalui proses sebagai bcrikut: a. diberikan peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan masing-masing tenggat waktu surat selama l (satu) bulan; dan b. jika sampai peringatan ketiga bclum _menyampaikan LHKPN maka kepada Penyelenggara Negara tersebut diberikan sanksi sebagaimana dimaksud pada Pa.sal 12 (2) Pcnjatuhan hukuman disiplin scbagaimana dimaksud daJam Pasal 12 dan Pasal 13 ayat (l) dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh lnspektorat Daerah Kabupaten Bone scsuai dengan proscdur sebagaimana diatur dalam Pcraturan Pcmerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negen Siplin dan Peraturan Kepala Sadan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pclaksanaan Peraturan Pcmerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil. BAB VU KETENTUAN KHUSUS Pasal 14 Pada saat Peraturan Bupati Bone Mulai berlaku : a. Terhadap Penyelenggara Negara yang sudah pemah menyampaikan LHKPN dengan fonnulir LHKPN model KPK-A atau fonnulir LHKPN Model KPK-B, scrta: 1) menga]ami perubahanjabatan; atau 2) mempunyai kewajiban menyampaikan kembali LHKPN, tidak perlu menyampailcan LHKPN pada tahun 2017; dan b. Untuk penyampaian LHKPN pada tahun 2018, harta kekayaan yang dilaporkan merupakan harta kekayaan sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dan diaarnpaikan kepada KPK paling larnbat pada tanggal 31 Maret 2018. KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Bupati Bone ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 44 Tahun 2017 tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2017
Tanggal Berlaku
15 Mei 2017
Sumber
BD.2017/NO.44
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan