PERATURAN BUPATJ TElfTAlfG PERUBAHAN TARJF RETRJBUSI PELAYANA!f PASAR PAI>A PERATURAN DAERAH KABUPATElf BONE NOMOR 2 TAHUR 2011 TENTAlfG RETRIBUSI JASA UMUM. BAB! KETENTUA!f UMUM Paaal 1 Dalam Peraturan Bupati ini ,yang dimaksud dengan : 1. Oaerah adaJah Kabupaten Bone. 2. Pemerinta.h Oaerah adalah Pemerinta.h Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Sadan Pendapatan Oaerah .adalah Sadan Pendapatan Oaerah Kabupaten Bone. 5. Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri dari atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk Lods dan atau Kios dan bentuk lain yang dikelola oleh Pemerintah Daerfl.h dan khusus disediakan untuk pedagang. .3. 6 ' . Kios adalah bagian dari pasar untuk berjualan yang dipisahkan satu dengan yang lain dengan dinding pemisah dari lantai sampai ke langit - langit/atap disediakan pintu dan dapat ditutup/dikunci. 7. Lods adalah bagian dari pasar a tau kalangan untuk berjualan yang beratap tetapi tidak dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampa.i ke langit- langit/atap. 8. Pelataran adalah bagian dari pasar atau kalangan lainnya yang digunakan untuk tempat jualan yang tidal< tennasuk Kios dan Lods. 9. Retribusi Pelayanan Pasa.r adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar yang khusus disediakan untuk pedagang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. BABil BESARAN TARIF Pasa12 Merubah tarif Retribusi Pelayanan Pasa.r sebagaimana tercantum dalam PaS8.l 28 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pau.13 Standar ukuran Kios dan Lods adalah sebagai berikut ; Kios 2 x 3 m2 sampai 3 x 4 m2 - Lods I,Sx2m 2 sampai 2x2m 2 Pasal4 Tarif Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diubah dengan struktur dan beaamya tarif sebagai berikut : -4- ••• ... - , JEJl'lB OBJEK TAJUF RST1UBU91 -OUT� ' ........ =· r. ..._ '""'"' ... Kioa; p.3.500,· /m' /bulan p.3.500,·/m' /buLan Watampone Lods; p.J.OOO,·/m'/bu1- p.3.000,-/m' /bulan . Penggunu.n pelatanut p. 1.000,·/m'/h.an pasar p.1.000,-/m'/han pasar Ki<>• dan Loda yana p. 1.000,·/m'/bulan p.1.000,-/m' fbulan t - cm - pat/- .....,al y,u,g melebihl balQ yang telah d.itentukan. . ,. di Luar Paar Kioa; p. 30.000,·/pctalc/bulan p. 30.000,-/pcUlk/bulan kntral Watampone b. Loda; p. 25.000,-fpeWl/bulan p. 2$.000,·/petalc/bulan � melakv.kM . Penggunun Pelatarm. , . l.000,-/m'/luui .,uar ,. 1.000,·/m'/hari puar cpl.an paear • IGos ""' ..... ,..,, ,. l.000,-/m'/hari p....,. ,. 1.250,·/m'/h..-i pa...- -- mcnggunakan tempat/areal ,_ melebllu .. - '"" telah ditentukoin. a. - di 1.u .... Pua, ... Kios: p.11!..000,-/petak/bulan p. 25 .000,·/petak/bulan i..n1n11. w .. 1.amporu, e. Lods; p.12.000,-/petak/hari puu p. 15.000,-/petak/bulN> .. mclaltukan . Penggunaan Pelataran p. 1.000,·/m'/hari puar , . 1.000,·/m'/hari paar eptan - . "'" .... ..... >M• p. 1.000,-/m'/h.,;.,.... p- 1.250,-/m' /bulan '""" jBdwal • menggunakan pai 12 kali pasar tempat/.....,al >M• ietillp bulan melebihi ... - , = , tel.oh d.itmtukan •• "'""' ,- Kkl•: p. 25.000,-/petalc/bulan p. 25.000,·/pe<ak/bulan ...., """ b. Lod•; p. 12.000,-/pe<ak/bulan p. IS.OOO,·/petalc/b11lan P<engg11nun Pelataran ,. 1.000,-/m'/hAri puar ,. 1.000,-/m'/hAri puar . Kios - .... ,_ ,. l .000,-/ m' /ban pa3IIU' ,. I 250,·/m'/luui paar m"""""""" tempat/an,al ,.,. m�lebihi ... _ >M• telsb ditentwtlln s. ,,...,,..,,,... . Rad>11s 200M dni pa5t1t ""ntral : • "'°' p. 15.000,- /pe<ak/bulan p. 15.000,-/pe<ak/bulan b. Jongko - Jonpo ,. 500,· /m'/.,.; � p. 500,· /m'/bui paoar Radi11• 200 M dui pUIU' di !11ar puar ""ntr-.1 : a. K10s p. 10.000,· /petak/bulan p. 10.000,- /petakjbulan b. Jongko- Jongl<o ,. 250,· /m'/bui pasar ,. 250,- /m'/luui pasa,- . I -5- BAB III PBNUTUP PasalS Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan ranr Retribusi Pelayanan Pasar- pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ' Panl 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar sctiap orang mengeta.huinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat