Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 28 Tahun 2017

PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATJ TElfTAlfG PERUBAHAN TARJF RETRJBUSI PELAYANA!f PASAR PAI>A PERATURAN DAERAH KABUPATElf BONE NOMOR 2 TAHUR 2011 TENTAlfG RETRIBUSI JASA UMUM. BAB! KETENTUA!f UMUM Paaal 1 Dalam Peraturan Bupati ini ,yang dimaksud dengan : 1. Oaerah adaJah Kabupaten Bone. 2. Pemerinta.h Oaerah adalah Pemerinta.h Kabupaten Bone. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Sadan Pendapatan Oaerah .adalah Sadan Pendapatan Oaerah Kabupaten Bone. 5. Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri dari atas halaman/pelataran, bangunan berbentuk Lods dan atau Kios dan bentuk lain yang dikelola oleh Pemerintah Daerfl.h dan khusus disediakan untuk pedagang. .3. 6 ' . Kios adalah bagian dari pasar untuk berjualan yang dipisahkan satu dengan yang lain dengan dinding pemisah dari lantai sampai ke langit - langit/atap disediakan pintu dan dapat ditutup/dikunci. 7. Lods adalah bagian dari pasar a tau kalangan untuk berjualan yang beratap tetapi tidak dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampa.i ke langit- langit/atap. 8. Pelataran adalah bagian dari pasar atau kalangan lainnya yang digunakan untuk tempat jualan yang tidal< tennasuk Kios dan Lods. 9. Retribusi Pelayanan Pasa.r adalah pungutan yang dikenakan atas penyediaan fasilitas pasar yang khusus disediakan untuk pedagang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. BABil BESARAN TARIF Pasa12 Merubah tarif Retribusi Pelayanan Pasa.r sebagaimana tercantum dalam PaS8.l 28 Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Pau.13 Standar ukuran Kios dan Lods adalah sebagai berikut ; Kios 2 x 3 m2 sampai 3 x 4 m2 - Lods I,Sx2m 2 sampai 2x2m 2 Pasal4 Tarif Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diubah dengan struktur dan beaamya tarif sebagai berikut : -4- ••• ... - , JEJl'lB OBJEK TAJUF RST1UBU91 -OUT� ' ........ =· r. ..._ '""'"' ... Kioa; p.3.500,· /m' /bulan p.3.500,·/m' /buLan Watampone Lods; p.J.OOO,·/m'/bu1- p.3.000,-/m' /bulan . Penggunu.n pelatanut p. 1.000,·/m'/h.an pasar p.1.000,-/m'/han pasar Ki<>• dan Loda yana p. 1.000,·/m'/bulan p.1.000,-/m' fbulan t - cm - pat/- .....,al y,u,g melebihl balQ yang telah d.itentukan. . ,. di Luar Paar Kioa; p. 30.000,·/pctalc/bulan p. 30.000,-/pcUlk/bulan kntral Watampone b. Loda; p. 25.000,-fpeWl/bulan p. 2$.000,·/petalc/bulan � melakv.kM . Penggunun Pelatarm. , . l.000,-/m'/luui .,uar ,. 1.000,·/m'/hari puar cpl.an paear • IGos ""' ..... ,..,, ,. l.000,-/m'/hari p....,. ,. 1.250,·/m'/h..-i pa...- -- mcnggunakan tempat/areal ,_ melebllu .. - '"" telah ditentukoin. a. - di 1.u .... Pua, ... Kios: p.11!..000,-/petak/bulan p. 25 .000,·/petak/bulan i..n1n11. w .. 1.amporu, e. Lods; p.12.000,-/petak/hari puu p. 15.000,-/petak/bulN> .. mclaltukan . Penggunaan Pelataran p. 1.000,·/m'/hari puar , . 1.000,·/m'/hari paar eptan - . "'" .... ..... >M• p. 1.000,-/m'/h.,;.,.... p- 1.250,-/m' /bulan '""" jBdwal • menggunakan pai 12 kali pasar tempat/.....,al >M• ietillp bulan melebihi ... - , = , tel.oh d.itmtukan •• "'""' ,- Kkl•: p. 25.000,-/petalc/bulan p. 25.000,·/pe<ak/bulan ...., """ b. Lod•; p. 12.000,-/pe<ak/bulan p. IS.OOO,·/petalc/b11lan P<engg11nun Pelataran ,. 1.000,-/m'/hAri puar ,. 1.000,-/m'/hAri puar . Kios - .... ,_ ,. l .000,-/ m' /ban pa3IIU' ,. I 250,·/m'/luui paar m"""""""" tempat/an,al ,.,. m�lebihi ... _ >M• telsb ditentwtlln s. ,,...,,..,,,... . Rad>11s 200M dni pa5t1t ""ntral : • "'°' p. 15.000,- /pe<ak/bulan p. 15.000,-/pe<ak/bulan b. Jongko - Jonpo ,. 500,· /m'/.,.; � p. 500,· /m'/bui paoar Radi11• 200 M dui pUIU' di !11ar puar ""ntr-.1 : a. K10s p. 10.000,· /petak/bulan p. 10.000,- /petakjbulan b. Jongko- Jongl<o ,. 250,· /m'/bui pasar ,. 250,- /m'/luui pasa,- . I -5- BAB III PBNUTUP PasalS Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2015 tentang Perubahan ranr Retribusi Pelayanan Pasar- pada Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. ' Panl 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar sctiap orang mengeta.huinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 28 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PASAR PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
01 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.28
Subjek
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 515 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan