Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2017

PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JAMINAN PERSALINAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE TAHUN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMUTUSKAft': Menetapkan PERATURAN BUPATI BONE TENTANG PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JAMINAN PERSALINAN DI KABUPATEN BONE TAHUN 2017 BAB I KETENTUAN UMUM Paaal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Sadan Eksekutif Daerah. 3. Kepala Daerah adalah Bupati Bone. 4. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bone. 5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan. 6. DPKAD adalah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bone. 7. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Oinas) Kesehatan adalah unit - unit teknis Dinas Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan sccara langsung kepada masyarakat. 8. UPTD Kesehatan yang terdiri dari Puskesmas dan jaringannya yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Bupati. 9. Puskesmas adalah Unit Pelayanan Kesehatan Dasar Tingkat Pertama yan terdiri dari Puskesmas lnduk, Puskesmas Pembantu (Pustu), Puskesmas Keliling/ Ambulance, Polin des dan a tau Poskesdes. 10. Dana Jampersa.l merupakan Dana ALokasi Khusus Non Fisik yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan akses pelayanan Kesehatan !bu dan Anak. I l. RTK adalah Rumah Tunggu Kelahiran. BABII RUANO LINGKUP KEGIATAN JAMPERSAL Pasal 2 Ruang Lingkup Jampersal di Kabupaten Bone, meliputi: I. Rujukan Persalinan dari rumah ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang kompeten; 2. Sewa dan Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTKJ; dan 3. Pertolongan Persalinan dan perawatan Bayi Baru Lahir. 4 . BAB Ill KEPESERTAAN Paaal 3 Dana Jampersal dapat digunakan untuk membiayai persalinan/ perawatan kehamilan resiko tinggi di fasilitas pelayanan kesehatan bagi : a. !bu Hamil/bersalin miskin dan tidak mampu yang belum mempunyai jaminan pembiayaan oleh JKN/KIS, atau Jamman Kesehatan lainnya dengan bukti Sun.t Keteran&an Tldalr. Mampu dart Den atau Kelunhan; dan b. Penerima bantuan hanya berlaku di perawatan/pelayanan kelas Ill sesuai dengan pelayanan bagi Penerima Bantuan Juran jPBI) dan tidak diperbolehkan naik kelas. BAB IV PENGALOKASIAN DANA JAMPERSAL PaNl 4 Dana Jampesal dialokasikan untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Bone untuk kemudian diteruskan ke Puskesmas dan Rumah Sakit dihitung berdasarkan formula dengan memperhatikan jumlah ibu hamil/ibu bersalin yang mempunyai hambatan akses menuju fasilitas kesehatan untuk pertolongan persalinan, tidak mempunyai biaya untuk membayar jasa persalinan di fasilitas pelayanan kesehatan, dan kebutuhan sewa rumah tunggu kelahiran beserta operasionalnya sebagai tempat tinggal sementara mendekati hari kelahiran. BABV PENGGUlfAAN DANA JAMPERSAL Pa .. r s (I) Rujukan ibu hamil/bersalin kc fastlitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kompetensi pertolongan persalinan meliputi : a. Rujukan ibu hamil/ibu bersalin nonnal dari rumah ibu hamil kc rasilitas pelayan kesehatan primer baik melalui RTK dan atau langsung kc rasilitas pelayanan kesehatan primer; dan b. Rujukan ibu hamil/bersalin Resiko Tinggi. (2) Sewa dan operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) termasuk makan dan minum pasien, keluarga pendamping/kader. (3) Pertolongan Persalinan, perawatan kehamilan resiko tinggi atas indikasi di fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten dengan fasrlitas sama dengan peserta JKN/KIS Penerima Bantuan luran Kelas Ill berupa: a. Biaya Jasa Pertolongan Persalinan b. Perawatan kehamilan resiko tinggi (4) Dukungan Manajemen/Pengelolaan Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten untuk Kegiatan Pengelolaan administrasi, sosialisasi, verifikas1 klaim, bimtek/monev, kontrak RTK, i>endampingan petugas kesehatan/kader. 5 - PaP.16 (1) Pembiayaan untuk pelayanan Antenatal ( ANC) dan Pelayanan Nifas (PNC) tidak tennasuk dalam paket Jampersal kecuali Jbu hamil Resiko Tinggi yang atas indikasi mcdis perlu pelayanan/perawatan di fasilitas rujukan sekunder/tersier. (2) Penerima Dana Jampersal tidak diperbolehkan naik kelas dengan biaya sendiri dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada PB!. (3) Besaran biaya pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan yang berlaku pada Penyelenggaraan Jamlnan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (4) Penerima Dana Jampcrsal adalah ibu hamil/bcrsalin yang tidak mampu/miskin dan tidak menjadi peserta JKN/KIS Penerima Bantuan Juran {PB!) dengan menunjukkan bukti Surat Keterangan Resmi dari lnstansi/Badan yang berwenang. Paaal 7 Dana Jampersal dapat digunakan untuk sewa Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) minimal I (satu) rumah di dekat Puskesmas dan I (satu) Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) didekat Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai rujukan Resiko Tinggi untuk mendekatkan akses !bu Hamil Resiko Tinggi dengan Rumah Sakit dan Puskesmas pada hari sebelum dan sesudah melahirkan. BABVI PEMANFAATAl'f DARA JAMPERSAL Paaal 8 Dana Jampersa.l dapat dimanfaatkan untuk: a. Transport \okal atau perjalanan dinas petugas kesehatan tennasuk kader; b. Sewa mobilitas/sarana t.ransportasi rujukan; c. Operasional Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) mencakup: I) Sewa Ru mah, 2) Mak.an Minum bagi ibu hamil dan pendampong yang ada di RTK, 3) l.a.ngganan air, lisuik dan kebersihan; d. Jasa pemeriksaan, perawatan dan pertolongan persalinan; e. Honor PNS dan non PNS; r. Penyelenggaraan rapat, pertemuan, sosialisasi; g. Penyediaan barang habis pakai; h. Belanja percetakan dan penggandaan; dan i. Belanjajasa pengiriman specimen. Pa .. 19 (I) Dana Jampersal tidak boleh dimanfaatkan untuk belanja tidak langsung, belanja modal, pembelian cbat dan vaksin, bayar iuran/premi, - 6 - (2) Setelah rumah sakit, Puskesmas dan Jaringannya melakukan pelayanan kesehatan dan mendapatkan pembayaran klaim dari Pengelola Jampersal Kabupaten Bone, maka status dana tersebut menjadi pendapatan Rumah Sak.it, Puskesmas dan Jaringannya. BAB VU BESARAN BIAYA PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMPERSAL Paul 10 (I) Pengelolaan dan pemanfaatan dana jampersal diatur berdasarkan peraturan daerah yang bcrlaku. (2) Besa.ran biaya pertolongan persalinan dan perawatan sesuai dengan yang berlaku pada penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. BAB Vlll MEKANISME PENGELOLAAN DAN PEMANFMTAN DANA JAMPERSAL hNlll (1) Pengajuan Klaim dilakukan setiap bulan oleh Puskesmas ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dengan fonnat yang telah ditetapkan, (2) Pelaporan Pe\aksanaan Kegiatan Jaminan Persalinan mengacu pada capaian indikator Program (RKP Tahun 2017 dan Renstra Kemenkes Tahun 2015-2019) menggunakan format laporan rutin program sesuai dengan Panduan Umum Sistem lnformasi Puskesmas, (3) Kepala Puskesmas menyampaikan Laporan Rutin bulanan Capaian Program kepada Kepala Dinas Kesehatan setiap tanggal 5 bulan berikutnya, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone menyampaikan Laporan ke Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan setiap tanggal 10 bulan berilrutnya, (4) Kepa]a Dinas Kesehatan Kabupaten Bone menyampaikan Laporan Triwulanan kepada Sekretaris Daerah yang memuat Jenis Kegiatan, Lokasi Kegiatan,Realisasi Keuangan, Realisasi Fisik dan permasalahan dalarn pelaksanaan Jaminan Persalinan yang disampaikan selambatlambatnya 7 hari setelah akhir triwulan selanjutnya Sekretaris Daerah melakukan Kompilasi Laporan SKPD. Bupati Bone menyampaikan kompilasi Laporan SKPD kepada Menteri Keuangan, Menteri Dalarn Negeri, dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, (5) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan menyampaikan Laporan Triwulanan kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan. Paul 12 Ketentuan lebih Janjut mengenai Jaminan Persalinan mengacu pada Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi KhusU.s Jarninan persa.Jinan Tahun Anggaran 2017. 1 - Paul 13 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerint.ahkan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2017 tentang PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK JAMINAN PERSALINAN PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BONE TAHUN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2017/NO.18
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan