Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2017

MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan ; PERATURAJf BUPATI TENTAJfG MEKANISME DAN TATA CARA PELAYAJIIAN PERIZIRAN DAJf NON PERIZl1'A!I" PADA DIRAS PEil"A!l"AMAJI" MODAL DAN PELAYA!l"Alf TERPADU BATU PIRTU KABUPATEN BONE. BAB I KETENTUAlf UMUM PaAI 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan I. Daerah adalah Kabupaten Bone. 2. Bupati adalah Bupati Bone. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tuga.s pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip tiegara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksUd dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; 4. Pemerintah Daerah adalah kepa.la daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah se\anjutnya disingkat SKPD ada1ah unsur pembantu kepada Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahaan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan serta Jembaga. Jainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangundangan. 6. Fungsi Penanaman Modal adalah perencanaan penanaman modal, pengembangan iklim penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal, pengendalian pelaksanaan penanaman modal, serta data dan infonnasi penanaman modal. 7. Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat PTSP ada1ah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap pennohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pe!ayanan melalui satu pintu. 8. Dinas Penanaman Moda1 dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah merupakan Saruan Kerja Perangkat Daerah yang memilil<l tugas pokok dan fungsi scbagai penyelenggara PTSP serta fungsi penanaman modal. 9. SKPD Teknis Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tuga.s untuk melakukan pembinaan, penga.wasan serta pengendalian perizinan dan non perizinan. 10. Tim Teknis adalah kelompok kerja dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan SKPD Teknis terkait yang mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / aiau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 11. lzin adalah dokumen yang dike\uarkan' oleh Pemerintah daerah ben:lasa.rkan Peraturan Daerah atau Peraturan lainnya yang berlaku yang merupakan bukti legalitas yang menyatakan sah dan / atau di perbolehkannya seseorang atau Dinas untuk melakukan usaha dan / atau kegiatan tertentu. 12. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan yang diberikan o\eh Pemerintah Daerah yang memilild kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang·undangan sebagai bukti yang menyatakan sah dan/atau diperbolehkannya seseorang atau Dinas untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan tertentu. 13. Non perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha dalam bentuk tanda daftar, rekomendasi, fatwa atau lainnya untuk melakukan kegiatan atau kegiatan tertentu. 14. Jenis perizinan dan non perizinan adalah segalajenis izin dan non izin yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang·undangan. 15. Perizinan Paralel adalah penyelengaraan Perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha yang dilakukan sekaligus mencakup lebih dari aatu jenis izin yang diproses secara terpadu dan bersa.maan atau berurutan. 16. Pelayanan Secara Elektronik selanjutnya disingkat PSE adalah merupakan pelayanan peri.%:inan dan non perizinan yang diberikan melalui PTSP secara elektronik. 17. Biaya pelayanan adalah retribusi / biaya yang dikeluarkan oleh pemohon untuk memperoleh izin atau non izin/dokumen yang besamya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Perundang·Undangan lainnya. 18. Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribuai yang menentukan besamya jumlah pokok retribusi terutang. 19. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modai Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia. 20. Penanam Modal adalah perora.ngan atau Oinas usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing. 21. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Repubhk Indonesia yang dilakukan oleh Penanam ModaJ DaJam Negeri dengan menggunakan modal DaJam Negeri. 22. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal DaJam Negeri. 23. Pembinaan adalah upaya pengembangan, pemantapan, pemantauan, evaluasi, penilaian dan pemberian penghargaan bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Aparat Pelayanan oleh Bupati. 24. Pengawasan Fungsional adalah penertiban atau pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas-Dinas pemeriksa teknis terhadap Oinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai Peraturan Perundang-Undagan. 25. Pengawasan Masyarakat adalah kontrol sosial yang dilakukan oleh publik terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. BABil JIAKSUD DAJf TO'JVAJ'f Pua! 2 (1) Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman ModaJ dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; d= (2) Tujuan dari Peraturan Bupati ini adalah memberikan pedoman bagi aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu . Satu Pintu da.lam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan tepat sasaran. BAB fl MEKAlflSIIE DAN TATA CARA PELA.YANAN PERIZINAN DAN NON PERIZI1'AK Bagian Keu.tu Mekaabme Pa..t3 (I) Proses penyelenggaraan administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan mulai dari tahap pendaftaran pennohonan sampai pada penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (2) Proses pelayanan perizinan dan non perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara paralel / simultan. (3) Dokumen perizinan dan non perizinan hanya dapat diterbitkan dan / atau ditolak penerbitannya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setelah memperoleh rekomendasi persetujuan / penolakan penerbitan izin dari Tim Teknis. (4) Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) ditetapkan oleh Tim Teknis dan / atau Kepala Bidang pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPL) dan rekomendasi persetujuan penerbitan izin. (5) Penandatanganan surat izin dan non i%in ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu · Pintu sesuai dengan urusan kewenangan yang menjadi tugas dan fungsinya. (61 Penandatanganan izin dan non izin sebagaimana dimaksud pada ayat (SJ dapat dilakukan secara elektronik. (7) Penyelenggaraa.n pelayanan perizinan pada Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pengelolaannya wajib menggunakan sistem Pelayanan Secara Elektronik (PSE). (8) Proses pelayanan perizinan dan non perizinan yang terkait penanaman modal dilaksanakan dengan Sistem Pelayanan lnformasi dan Perizinan lnvestasi Secara Elektronik (SPIPlSE) dan / atau secara manual oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kewenangannya. (9) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan SKPD teknis terkait yang berkompeten dibidangnya dan mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin. (IO)Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (I l)Pembentukan Tim Teknis pada Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Bagi.an Kedua Tata Can PaA14 (1) Prosedur Pengelolaan Pelayanan untuk jems izin beretribusi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi : a. Pemohon mengambil formulir pennohonan melalui Loket lnformasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kecamatan, Kantor Lurah / Desa, Website, dan / atau ditempat lain yang telah ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. b. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran pada Oinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau ditempat yang telah ditetapkan den'gan menyerahkan formulir permohonan disertai berkas kelengkapannya sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. c. Petugas Loket Pendaftaran memverifikasi, menerima berkas pennohonan beserta kelengkapannya dan memberikan bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon. d. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan kunjungan lapangan bila diperlukan, membuat Serita Acara Peninjauan Lapangan (BAPLj, dan memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penola.kan penerbitan iein kepada Kepala Oinas Penanaman Moda1 dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. e. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan informasi kepada Pemohon mengenai persetujuen dan / atau penolakan izin maksima1 7 hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap f. lnformasi persetujuan dan / atau penolakan izin disampaikan melalui petugas loket infonnasi, telepon dan / atau SMS Gateway. g. Apabila penerbitan izin ditolak, maka surat penolakan dan berkas permohonan akan dikembalikan ke pemohon melalui petugas Lokct lnformasi disertai dengan a1asan penolakan penerbitan izin. h. Apabila pencrbitan izin disetujui, Tim Tcknis dan / atau Kepala Bidang pada Oinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan penghitungan retribusi sesuai dengan Serita Acara Pemeriksaan Lapangan Tim Teknis. t. Pemohon melakukan pembayaran / pelunasan retribusi pada Loket Pembayaran berdasarkan SKRD yang telah ditetapkan. j. Apabila retribusi terutang telah dibayar / dllunasi, petugas Loket Pembayaran mencetak Surat Setoran Retnbusi Oaerah (SSRD) dan menyerahkannya ke wajib retribusi / pemohon. k. Operator komputer mencetak aurat izin setelah retribusi terutang lunas. I. Kepa]a Dinas menandatangani surat izin setelah diparaf oleh Kepa]a Bidang. m. Petugas pengarsipan memberikan stempel 'ke surat izin dan melakukan pengarsipan secara manual dan elektronik. n. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan surat izin ke pemohon. (2) Prosedur pengelolaan pelayanan bagi jenis izin non retribusi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi : a. Pemohon mengambil formulir pennohonan melalui Loket lnfonnasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kecarnatan, Kantor Lurah / Desa, Website, dan / atau ditempat lain yang telah ditentukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. b. Pemohon melakukan pendaftaran di Loket Pendaftaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau ditempat yang telah ditetapkan dengan menyerahkan formulir permohonan disertai berkas kelengkapannya sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan. c. Petugas Loket Pendaftaran memverifikasi, menerirna berkas permohonan beserta kelengkapannya dan memberikan bukti penerimaan berkas permohonan kepada pemohon. d. Tim Teknis melakukan kajian teknis dan kunjungan lapangan bila diperlukan, membuat Berita Acara Peninjauan Lapangan (BAPLj, dan memberikan rekomendasi persetujuan dan / atau penolakan penerbitan izin kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. e. Dinas Penanaman Modal da.n Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan inronnasi kepada Pemohon mengenai persetujuan dan / atau penolakan izin maksimal 7 hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap f. lnfonnasi persetujuan dan / atau penolakan izin disampaikan melalui petugas loket informasi, telepon dan / atau SMS Gateway. g. Apabila penerbitan irin ditolak, maka surat penolakan dan berkas pennohonan akan dikcmbalikan kc pemohon mclalui . petugas Lokct lnfonnasi disertai dengan 'alasan penolakan pencrbitan lain. h. Operator komputer mencetak surat izm setelah disetujui penerbitannya oleh Tim Teknis. i. Kepala Dinas mcnandatangani surat izin setelah diparaf oleh Kepala Bidang. j. Petugas pengarsipan memberikan stempel kc surat irin dan melakukan penga.rsipan secara manual dan elektronik. k. Petugas Loket Penyerahan menyerahkan surat izin ke pemohon. (31 Tahapan proses tata cara pemberian ii:in penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pa.saJ 3 ayat (8) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (4) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerapkan Kartu Kontrol Dokumen Pennohonan Perizinan sebagai alat monitoring pelayanan perizinan. (SJ Kartu Kontrol Dokumen Pennohonan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam larnpiran peraturan bupati ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini. (6) Proses pengelolaan pelayanan perizinan pada Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang akan di tetapkan sesuai dengan peraturan perundangundangan. BAB IV PEROLAKAN PEIIERBITAN DAN PENCABVTAN IZtN Ba&lanKeatu Penolalu.n Penerbltan bin """' 5 (1) lzin dapat ditolak penerbitannya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu apabila ; a. Jenis kegiatan yang akan dilakukan tidak sesuai dengan berkas pennohonan yang diajukan oleh pemchcn; b. Kelengkapan persyaratan administrasi yang' diajukan terbukti tidak Jengkap dan / atau tidak benar; dan c. Tidak memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang·undangan; (2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menolak penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Teknis; (3) Penolakan penerbitan izin disertai alasan penolakan dari Tim Teknis disampajkan secara tertulis kepada pemohon melalui loket infonnasi dan / atau SMS Gateway pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selambat·lambatnya 2 hari sejak rekomendasi penolakan diterbitkan. Ba1t..n K•dua Pencabutan lztn Paaal. (I) Izin dapat dicabut apabila: a. Pennintaan dari pemilik lzin; b. Dasar yang menjadi persyaratan adminisuasi lzin terbukti tidak benar; c. lzin yang dimiliki tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilaksanakan; d Terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan Peraturan Perundang·undangan; (2) Pencabutan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d terlebih dahulu dikaji oleh tim teknis selanjutnya disampaika.n kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (3) Pencabutan lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terlebih dahulu memberikan Surat Peringatan kepada Pemilik lzin sebanyak 3 (tiga) ka1i yang masing-masing berjangka waktu 7 (tujuh) hari kalender terhitung . sejak tanggal terkirimnya surat dimaksud. (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan belum ada tinda.kan nyata. dari Pemilik l:dn, maka Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menerbitkan Keputusan Pencabutan Izin. BABV MA.SA BERLAKU DAlf DAFTAR ULANG jHerregtstnu() Pau.17 (I) Masa berlaku izin dan non izin sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (2) Pemilik lzin wajib melakukan daftar ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Oaftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku habis. (4) Pemilik izin wajib mengembalikan surat izin lama ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk diterbitkan perpanjangannya. (5) Apabila surat izin telah jatuh tempo dan / atau habis masa berlakunya, badan usaha / perorangan mengajukan permohonan penerbitan izin baru. (6) Penerbitan dan penolakan dafta.r ulang perizinan dan non perizinan dilaksana.kan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ben:lasarkan pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Teknis. (7) Persyaratan adm.inistrasi, biaya, dan waktu penerbita.n izin yang didaftar ulang akan diatur dalam Sta.ndar Pelayanan yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BABVI PERUBAHAK DAN PEN'GGAlfTIAN PERIZilfAft' DAit NON PERIZilfAN BaJ:lan K•satu Perllbahan """' 8 (1) Badan usaha dan / atau perorangan yang telah mendapatkan h:in melakukan perubahan kegiatan usaha, nama pemilik, nama perusahaan, alamat, dan / atau penanggung jawab, wajib melakukan perubahan surat iz:m yang diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Perubahan nama pemilik / penanggung jawab yang tercantum dalam surat izin tidak dipungut biaya retribusi. Bagla� Kedua Penuantlan Paul • (1) Apabila aurat Jzin yang bersangkutan hilang atau rusak, dapat diajukan pennohonan penggantian kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kewenangannya. (2) Persyaratan administrasi, yuridis, teknis, dan waktu atas pennohonan penggantian surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penggantian surat izin yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya retribusi. Paaal 10 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu wajib menerbitkan surat irin yang baru sebagar pengganti surat izin scbagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 9, setelah memenuhi segala ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII . FORMULIR, REKOICEJfDASI, FORMAT lZilf DU PERSYARATAlf IZl1' P11.Al 11 Bentuk fonnulir permohonan, rekomendasi, format surat izin dan persyaratan izin ditetapkan dengan Keputusan Bupati dan / atau Kepala Dinas Penanarnan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan ketentuan peraturan penlndang-undangan. BABVID PEMBlA. Y AAlf PaAl 12 Segala biaya yang diperlukan dalarn penyelenggaraan pengelolaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Kabupaten Bone. BAB IX PEIIBll'l'AAlf, PEJ'JGAWASAK, DAN EVALVASI Pual13 (I) Bupati akan melaksanakan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (2) Dalam hal ditemukan dan / atau terdapat kekeliruan berdasarkan basil pengawasan dalam pengelolaan pelayanan yang dikelola akan ditinjau kembali. (3) Evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dilakukan dengan metode Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala setiap tahun. BABX KETEJIITUAlf PERALIHA1' Paa.114 (1) Peraturan Bupati yang ada selama ini dan mengatur hal yang sama yang menjadi dasar pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Bone, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (2) Pengaturan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya, akan diatur kemudtan o\eh Bupati dan / atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. BABXI KETElfTUAft' PElfUTUP PaaalUS Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2017 tentang MEKANISME DAN TATA CARA PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2017
Tanggal Berlaku
03 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.16
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan