Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017

BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE BABI KETENTUAN UMUM PASALI Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksudkan dengan : 1. Daerah adalah Daerah Otonom Kabupaten Bone. 2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Bone. 4. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Bone. .J. 5. Selaetaris Daerah adalah Selaetaris Daerah Kabupaten Bone. 6. Biaya Penunjang Operasional adalah untuk menduku.ng pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati. 7. Pendapat Asli Daerah adalah pendapatan yang bersumber dari pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain - lain pendapatan asli daerah yang sah. BABD PENGANGGARAN PASAL2 Penganggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikao berdasarkan jenis belanja pegawai. PASAL3 Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dituangkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Bupati dan Wakil Bupati. PASAL4 Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati. PASAL5 Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah sebagai Berikut : a. Sampai deogan Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) paling rendah Rp. 125.000.000,00 (Seratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan paling tinggi sebesar 3% (Tiga Per seratus); b. Diatas Rp. 5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ) paling rendah Rp. 150.000.000,00 ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah ) dan paling tinggi sebesar 2% (Dua Per Seratus); c. Diatas Rp. 10.000.000.000,oo (sepuluh milyar rupiah) sampai deogan Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus Juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima per seratus); d. Diatas Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,.000.000,00 ( lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0,8% (no! koma delapan per seratus); 4- e. Diatas 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) sampai dengan Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0,40% (nol koma empat puluh per seratµs); dan f. Diatas 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh milyar rupiah) paling rendah Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling tinggi sebesar 0, 15% (nol koma satu lima per seratus). PASAL6 Dalam hal realisasi Pendapatan Asli' Daerah pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau melewati target, sedangkan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati belum terserap dan/ atau belum cukup teranggarkan pada tahun anggaran berkenaan, maka kekurangan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dapat diserap dan/ atau dianggarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang - Undangan. PASAL 7 Berdasarkan basil realisasi Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 180.148.473,17 (Setarus Delapan Puluh Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratu.s Tujuh Puluh Tiga Rupiah Tujub: Belas Sen) , sebagaimana Pasal 5 huruf f maka, Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati ditetapkan berdasarkan klasifikasi dan realisasi Pendapatan Asli Daerah dan dibayarkan sebesar Rp 600.000.000.- (Enam Ratus Juta Rupiah) setiap tahun. PASALS Sekretaris Daerah Sebagai Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah yang menyusun anggaran biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 4. BABW PENGELOLAANDANPERTANGGUNGJAWABAN PASAL9 Pengelolaan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang · undangan. PASAL 10 Biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati dipergunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas - tugas Bupati dan Wakil Bupati sebagai berikut : a. Koordinasi dengan masyarakat, swasta, pemerintah,, organisasi dan lembaga - lembaga lainnya; b. Penanggulangan kerawanan sosial masyarakat; c. Pengamanan wilayah d. Promosi daerah terkait dengan program - program kegiatan pemerintah daerah; e. Kegiatan kenegaraan dan protokoler laihnya; dan f. Sumbangan kepada warga/ masyarakat dalam rangka kunjungan kerja dan sosial kemasyarakatan PASAL 11 Penyusunan, pelaksanaan, tata usaha, akuntansi dan pertanggung jawaban biaya penunjang operasional Bupatl dan Wakil Bupati dipersamakan dengan belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah. PASAL 12 Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bone Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati Bone dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BAB IV KETBNTUAK PBNUTUP PASAL 13 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati nu dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2017 tentang BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan