Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian; Dana Desa setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018 diubah sebagai berikut: 1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 8a 2. Ketententuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah dan ditambakan 1 ayat yakni ayat (3) 3. pada pasal 18 Ketententuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah serta menambahkan 2 ayat (4) dan ayat (5) yaitu ayat (4a) dan ayat (4b).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 35 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Prioritas Penggunaan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kabupaten Bombana Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2018
Tanggal Berlaku
19 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
Halaman ini telah diakses 434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan