Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 66 Tahun 2013

PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI DAN SERTIFIKASI MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan Evaluasi dan Sertifikasi Mampu Baca Tulis al-Quran dan Melaksanakan Shalat Fardlu bagi Siswa yang Beragama Islam, meliputi: Maksud, Tujuan, dan Fungsi; Penyelenggaraan Evaluasi dan Sertifikasi; Sumber Pendanaan; Sanksi Administrasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 66 Tahun 2013 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN EVALUASI DAN SERTIFIKASI MAMPU BACA TULIS AL-QURAN DAN MELAKSANAKAN SHALAT FARDLU BAGI SISWA YANG BERAGAMA ISLAM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
16 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2013
Tanggal Berlaku
16 Desember 2013
Sumber
BD.2013/NO.66
Subjek
KEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan