Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. (1) Golongan retribusi ini adalah Retribusi Jasa Umum. (2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. dengan nama Retribusi Pelayanan Kesehatan dipungut retribusi atas pelayanan kesehatan; b. dengan nama Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dipungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan; c. dihapus; d. dengan nama Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat dipungut retribusi atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat; e. dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum; f. dengan nama Retribusi Pelayanan Pasar dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar yang khusus disediakan untuk pedagang; g. dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotordipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor; h. dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut pemeriksaan dan/atau pengujian alat kebakaran, alat penanggulangan kebakaran dan alat penyelamatan jiwa; i. dengan nama Retribusi Biaya Penggantian Biaya Cetak Petadipungut retribusi atas pencetakan peta; j. dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus; k. dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang; l. dengan nama Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dipungut retribusi atas pengendalian menara telekomunikasi; m. dengan nama Retribusi Pengelolaan Limbah Cairdipungut retribusi atas pengolahan limbah cair; dan n. dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikandipungut retribusi atas pelayanan pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat