Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2011

PERUBAHAN STATUS DESA CEPPAGA MENJADI KELURAHAN CEPPAGA KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Dengan Peraturan Daerah ini diubah status Desa Ceppaga Kecamatan Libureng menjadi Kelurahan Ceppaga Kecamatan Libureng Kabupaten Bone. 2. Perubahan Status Desa Ceppaga menjadi Kelurahan Ceppaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STATUS DESA CEPPAGA MENJADI KELURAHAN CEPPAGA KECAMATAN LIBURENG KABUPATEN BONE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.10
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 655 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan