Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011

RETRIBUSI JASA USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Golongan Retribusi ini adalah Retribusi Jasa Usaha. (2) Jenis retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. Dengan nama retribusi pemakaian kekayaan daerah dipungut retribusi atas pemakaian kekayaan daerah; 11 b. Dengan nama retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan dipungut retribusi atas penyediaan fasilitas pasar grosir/pertokoan; c. Dengan nama retribusi tempat pelelangan dipungut retribusi atas penyediaan tempat pelelangan; d. Dengan nama retribusi terminal dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan terminal; e. Dengan nama retribusi tempat khusus parkir dipungut retribusi atas tempat khusus parkir; f. Dengan nama retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa dipungut retribusi atas pelayanan penginapan/pesanggrahan/villa; g. Dengan nama retribusi rumah potong hewan dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak; h. Dengan nama retribusi pelayanan kepelabuhanan dipungut retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan; dan i. Dengan nama retribusi tempat rekreasi dan olahraga dipungut retribusi atas pelayanan tempat rekreasi pariwisata dan olahraga. (1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah Pemakaian Kekayaan Daerah. (2) Dikecualikan dari pengertian Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI JASA USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Watampone
Tanggal Penetapan
30 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2011
Tanggal Berlaku
30 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan