ABSTRAK: |
- a. bahwa masyarakat hukum ada merupakan cerminan kebhinekaan bangsa indonesia yang harus diakui, dilindungi dan diberdayakan dalam rangka pemenuhan hak assasi manusia serta kewajiban yang harus dilaksanakan oleh negara sesuai dengan amanat undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945;
b. bahwa pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap masyarakat hukum adat merupakan sebuah kebutuhan untuk menempatkan masyarakat pada harkat dan martabat sebagai anak bangsa sehingga dapat menikmati hak-hak masyarakat yang bersumber pada sistem politik, ekonomi, struktur sosial dan budaya, tradisi keagamaan, sejarah dan pandangan hidup;
c. bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 35/PƯU-X/2012 mengenai Pengujian Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dalam rangka menjamin adanya kepastian hukum berkeadilan terhadap Masyarakat Adat, perlu menetapkan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pengakuan, dan Pembardayaan Masyarakat Hukum Perlindungan Adat;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 29 Tahun 1959 tentang Nomor 74,
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Poraturan Daaar Pokok-Pokak Agraria (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Pengesahan International Convention on The Elimination of All Forms Internasional Nomor 29 Tahun of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Penghapusan tentang Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3852);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimane telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2004 Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
7. Undang-Undang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557),
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilaya pesisir dan pulau-pulau kecil (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 84, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4379) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 2, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5490);
10. Undang-Undang Nomor 32 Pengelolaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Perlindungan tentang Hidup dan Lingkungan Nomor 5059)
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Keschatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Indonesia Nomor 5168)
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214);
14. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tahun 2011 Nomor 82
15. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5315);
16. Undang-Undang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Airising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol Nagoya tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul Nomor 11 Tahun 2013 tentang dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) (Lembaran Indonesia Tahun 2013 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5412);
17. Undang-Undang Pencegahan Nomor dan 18 Pemberantasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Perusakan tentang Hutan Nomor 5432);
18. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indoncsia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
19. Undang-Undang Pemerintahan Indonesia Tahun 2014, Tambahan Republik Indonesia Nomor Daerah 23 (Lembaran Tahun 2014 Negara Lembaran Negara sebagaimana telah tentang Republik Nomor 5587), diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua 23 (Lembaran Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran tas Undang-Undang Permerintahan Nomor Daerah 2014 Negara Tahun tentang Republik Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
20.undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5601);
21.undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebungan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 308, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5613
22. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Indonesia Tahun 2004 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4452);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pernerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Normor 5887)
26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan (Lembaran Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Pembinaan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Negara Daerah Republik Negara Republik Indonesia Nomor 6041):
27. peraturan menteri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan pelindung masyarakat adat (berita negara republik indonesia tahun 2014 nomor 951);
28. peraturan bersama menteri dalam negeri, menteri kehutanan, mentori pekerjaan umum dan kepala badan pertahanan nasional nomor 79 tahun 2014 nomor pb.3/menhu-II/2014 nomor 17/prt/m/2014 nomor 8/skb/x/2014 tentang tata cara penyelesaian pengusahaan tanah yang berada didalam kawasan hutan (berita negara republik indonesia tahun 2014 nomor 1719);
29.peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah (berita negara republik indonesia tahun 2015 nomor 2036);
30.peraturan menteri agrari/kepala badan pertanahan nasional nomor 10 tahun 2016 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat yang berada dalam kawasan tertentu (berita negara republik indonesia tahun 2016 nomor 569);
31.peraturan daerah kabupaten sinjai nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah (lembaran daerah kabupaten sinjai tahun 2016 nomor 5 tambahan lembrn daerah kabupaten sinjai nomor 93);
- 1.ketentuan umum
2.asas, tujuan dan ruang lingkup
3.ruang lingkup
4.mekanisme pengakuan dan perlindungan
5.pemberdayaan
6.penyelesaian sengketan pembinaan dan pengawasan
7.ketentuan peralihan
8.ketentuan penutup
|