PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN / KOTA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYESUAIAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM PEDESAAN / KOTA DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkannya harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013
tanggal 22 Juni 2013 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar
Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan
Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha
Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum,
maka perlu dilakukan penyesuaian (kenaikan) Tarif Angkutan
Penumpang Umum Pedesaan / Kota dalam Wilayah Kabupaten
Sinjai kelas ekonomi di jalan dengan mobil mini bus umum
dan mobil penumpang umum dengan tetap memperhatikan
kualitas pelayanan, kepentingan dan kemampuan masyarakat
serta kelangsungan usaha penyedia jasa angkutan;
vvvvv
b. bahwa berdasarkan hasil pembahasan Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai
beserta pihak Organda dan pengusaha angkutan yang telah
bersama sama menyetujui penyesuaian/kenaikan tarif
angkutan penumpang umum pedesaan/kota dalam wilayah
Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan segaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Sinjai tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Penumpang Umum
Pedesaan / Kota Dalam Wilayah Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
mvnvnvvvvvvvvvvv
2. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2720);
mvnvnvvvvvvvvvvv
3. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2721);
mvnvnvvvvvvvvvvv
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
BUPATI SINJAI
-2- 2 -
-2-
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi
Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 36,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
mvnvnvvvvvvvvvvvnvnvvvvvvvvv
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang
Penyerahan sebagian urusan Pemerintah Dalam Bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan kepada Pemerintah Tingkat I dan II
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 26,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3410);
vvvvvvvv
8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3527);
mvnvnvvvvvvvvvvv
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
mvnvnvvvvvvvvvvv
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2013 tentang
Tarif Batas Atas dan Bawah Angkutan Penumpang Antarkota
Antar Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus
Umum.
mvnvnvvvvvvvvvvv
11.Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor Surat
Keputusan 4409/PR.301/DRDJ/2013 Tanggal 24 Juni 2013
Tentang Tarif Jarak Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan
Penumpang Dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi Pada
Trayek Angkutan Antar Kota Dan Antar Provinsi.
mvnvnvvvvvvvvvvv
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 2 Tahun 2009
tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Darerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Tahun 2009 Nomor 2);
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2013.
- NOMOR 30 TAHUN 2013
- 7
|