Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2017

Peran Tokoh Mayarakat dan Tokoh Adat dalam Perumusan Kebijakan Daerah dan Penyelenggaraan Penataan Ruang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PERAN TOKOH MAYARAKAT DAN TOKOH ADAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN DAERAH DAN PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT BERPATISIPASI DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK DAN PENATAAN RUANG 4. PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN PERDA DAN TATA RUANG 5. PEMBINAAN PERAN SERTA MASYARAKAT 6. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 11 Tahun 2017 tentang Peran Tokoh Mayarakat dan Tokoh Adat dalam Perumusan Kebijakan Daerah dan Penyelenggaraan Penataan Ruang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kolaka Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tirawuta
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2017/ No.41
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan