PENETAPAN TARIF JENIS LAYANAN BARU PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2013/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF JENIS LAYANAN BARU PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat,
maka Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai telah
melengkapi tenaga dokter ahli dan beberapa peralatan
kesehatan dengan teknologi yang lebih maju sehingga
memungkinkan bertambahnya jenis dan mutu
pelayanan kesehatan, perlu menetapkan tarif jenis
layanan baru;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif Jenis
Layanan Baru pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
BUPATI SINJAI
-2-
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indoesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indoesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
BUPATI SINJAI
-3-
12.Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 11 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 14 Tahun 1999 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2002 Nomor 19);
13.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5);
14.Peraturan Bupati Sinjai Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi dan Jenis Pelayanan
Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Sinjai;
15.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 429 Tahun 2011
tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai
Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
16.Keputusan Bupati Sinjai Nomor 453 Tahun 2102
tentang Pemberian Izin Operasional Kepada Rumah
Sakit Umum Daerah Sinjai
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2013.
- NOMOR 21 TAHUN 2013
- 6
|