Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 56 Tahun 2018

MEKANISME PENDANAAN TANGGAP DARURAT BENCANA YANG BERSUMBER DARI BELANJA TIDAK TERDUGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup 3. Tanggap Darurat Bencana 4. Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada Keadaan Darurat Bencana 5. Prosedur dan Mkeanisme Pencairan Dana 6. Pelaporan dan Pertanggungjawaban 7. Belanja Tidak Terduga Untuk Pengembalian Atas Kelebihan Penerimaan Daerah Tahun-Tahun Sebelumnya yang Telah Ditutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 56 Tahun 2018 tentang MEKANISME PENDANAAN TANGGAP DARURAT BENCANA YANG BERSUMBER DARI BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
28 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2018
Tanggal Berlaku
28 Desember 2018
Sumber
BD.2018/N0.56
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 511 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan