PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2011/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK PENGAMBILAN
DAN PEMANFAATAN AIR TANAH DALAM WILAYAH KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal …. ayat ….. Peraturan
Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah,
perlu menetapkan Nilai Perolehan Air sebagai dasar pengenaan Pajak Air
Tanah yang berlaku dalam wilayah Kabupaten Sinjai dengan Peraturan
Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi UndangUndang;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa;
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara
Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4384);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah bebrapa kali di ubah terakhir dengan Undang-
BUPATI SINJAI
2
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi (Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
10. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2011, Nomor 3).
- Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
- NOMOR 28 TAHUN 2011
- 5
|