Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2016

Penerimaan dan Penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2014 untuk Belanja Tidak Langsung Non Kegiatan Terhadap Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Bersertifikat Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI GOWA TENT ANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 2014 UNTUK BELANJA TIDAK LANGSUNG NON KEGIATAN TERHADAP KEKURANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERSERTIFIKASI TAHUN ANGGARAN 2014 PADA DINAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PEMUDA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016 Pasal 1 Penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 479.837.800,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Pasal 2 Penerimaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Supati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APSD Tahun Anggaran 2016. Pasal3 Selanja I penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Supati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APSD Tahun Anggaran 2016. Pasal4 Peraturan Bupati ini mulai bertaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 24 Tahun 2016 tentang Penerimaan dan Penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2014 untuk Belanja Tidak Langsung Non Kegiatan Terhadap Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Bersertifikat Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
01 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
01 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
01 Agustus 2016
Sumber
BD.2016/No.24
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 731 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan