PERATURAN BUPATI GOWA TENT ANG PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA SISA LEBIH PERHITUNGAN ANGGARAN TAHUN 2014 UNTUK BELANJA TIDAK LANGSUNG NON KEGIATAN TERHADAP KEKURANGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH BERSERTIFIKASI TAHUN ANGGARAN 2014 PADA DINAS PENDIDIKAN, OLAHRAGA DAN PEMUDA KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2016 Pasal 1 Penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 479.837.800,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Rupiah). Pasal 2 Penerimaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Supati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APSD Tahun Anggaran 2016. Pasal3 Selanja I penggunaan Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Pendidikan, Olahraga dan Pemuda Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Supati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APSD Tahun Anggaran 2016. Pasal4 Peraturan Bupati ini mulai bertaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan Penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Gowa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat