Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2018

PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN GOWA PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dana Desa Kabupaten Gowa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa sebagai SKPKD/PPKD sebesar Rp. 124.707.358.000,• (Seratus Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah}. Pasal 2 Penerimaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Pasal3 Belanja alas Dana Dana Desa Kabupaten Gowa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA KABUPATEN GOWA PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN ANGGARAN 2018 SEBAGAI SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/NO.8
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan