Pasal 1 Dana Desa Kabupaten Gowa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 pada Sadan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa sebagai SKPKD/PPKD sebesar Rp. 124.707.358.000,• (Seratus Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah}. Pasal 2 Penerimaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Pasal3 Belanja alas Dana Dana Desa Kabupaten Gowa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini, akan dimasukkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat