Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2019

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Penetapan Rincian Dana Desa 3. Penyaluran Dana Desa 4. Penggunaan Dana Desa 5. Pelaporan Dana Desa 6. Sanksi 7. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
18 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2018
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 941 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan