(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan pemakaman. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan tanah makam; b. penggalian dan pengurukan tanah makam; c. pengangkutan mayat; d. pembongkaran makam/pusara; dan e. penyediaan makam cadangan. (3) Perorangan atau badan dapat menyelenggarakan pelayanan pemakaman.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat