Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2015

PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan penyelenggaraan pemakaman. (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyediaan tanah makam; b. penggalian dan pengurukan tanah makam; c. pengangkutan mayat; d. pembongkaran makam/pusara; dan e. penyediaan makam cadangan. (3) Perorangan atau badan dapat menyelenggarakan pelayanan pemakaman.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 7 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN PEMAKAMAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.7, TLD.NO.85
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan