PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2016/No.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi, dan terciptanya
harmonisasi, stabilisasi, efektifitas, serta menjamin
partisipasi masyarakat guna memperkuat dukungan
terhadap pemilihan kepala desa, berkenaan dengan
berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Sinjai Nomor 54 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati
Nomor 54 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa;
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
- 2 -
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Peberhentian, dan Pelantikan Kepala Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2014 Nomor 9
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
70);
11. Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2014 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan,
dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54
Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Desa (Berita Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2015
Nomor 16);
- BAB IIIA
DISTRIBUSI PERLENGKAPAN PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB XIIIA
MEKANISME PENGHITUNGAN ULANG SURAT SUARA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2016.
- NOMOR 32 TAHUN 2016
- 10
|