Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016

Pelimpahan Wewenang Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaen Sinjai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UM UM 2. PELIM PAHAN KEW ENANGAN 3. PENANDATANGANAN 4. PENGELOLAAN 5. KEW AJIBAN 6. PEMBIAYAAN 7. KETENTUAN PERALIHAN 8. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Wewenang Pengelolaan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaen Sinjai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
10 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2016
Tanggal Berlaku
10 Februari 2016
Sumber
BD.2016/No.9
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 360 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan